Pengertian, Peranan, Jenis-Jenis, Fungsi Kearsipan
Pengertian Arsip
Arsip
adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis agar apabila diperlukan
dapat ditemukan secaracepat dan tepat.
Menurut
kamus Bahasa Indonesia, Arsip adalah dokumen berupa surat atau akta yang
dikeluarkan oleh instansi resmi.
Arsip
menurut Muler dan kawan-kawan, adalah Keseluruhan dokumen tertulis,
tulisan-tulisan dan barang cetakan yang secara resmi diterima/dihasilkan oleh
suatu badan pemerintah/pejabat sepanjang dokumen itu dimaksudkan untuk berada
dibawah pemeliharaan dari badan-badan itu.
Arsip berasal
dari kata Arche yang berarti
Jabatan, kuasa hukum,permulaan dan fungsi. Kemudian berubah menjadi Ta
Arche yang berarti Dokumen atau catatan. Dan berganti lagi menjadi Archevum
yang berarti balai kota.
Peranan Arsip
Sebagai informasi, maksudnya setiap arsip dapat membantu ingatan seseorang
tentang suatu masalah tertentu.
Sebagai sumber dokumentasi, maksudnya arsip dapat
dipergunakan oleh pimpinan organisasi dalam rangka pengambilan keputusan secara
tepat tentang masalah yang sedang dihadapi.
Sebagai bukti resmi untuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan administrasi.
Jenis-jenis Arsip
Important
Record, yaitu warkat yang mempunyai
kegunaan besar untuk suatu jangka waktu yang cukup lama (3 tahun keatas)
Vital
Record (Warkat yang sangat penting. Yaitu
warkat yang mempunyai nilai sangat penting bagi suatu organisasi atau instansi.
Usefull
Record (Warat yang berguna) yaitu warkat
yang mempunyai kegunaan biasa untuk jangka waktu biasa.
Ketentuan Arsip menurut UU
PERATURAN
PRESIDEN NO 61 TH 1961. Tentang pokok-pokok kearsipan.
1. Pada
umumnya wujud-wujud tulisan dan bentuk corak teknis bagaimanapun juga dalam
keadaan tunggal, berkelompok, maupun dalam kesatuan bentuk dan fungsi dari pada
usaha perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada
umumnya.
2. Kumpulan
surat-surat atau bahan-bahan penolong lainnya dengan fungsi memastikan suatu
ingatan dalam administrasi negara dibuat secara physis dengan perkembangan
organisasi yang disimpan dan dipelihara selama diperlukan.
PENGERTIAN ARSIP DALAM UUD.
UU No.7 Tahun 1971.
Tentang ketentuan-ketentuan pokok
kearsipan.
-)Pasal
1 ayat a = Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga Negara
dan badan-badan pemerintahan.
-)Pasal
1 ayat b = Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan
swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun
kelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan , dan kegiatan
pemerintahan
Fungsi
Arsip
Arsip
Dinamis. Yaitu arsip yang dipergunakan
secara langsung dalam penyesuaian, perencanaan, pelaksanaan, dan
penyelenggaraan kehidupan.
Arsip
Statis. Yaitu arsip yang sudah tidak
digunakan lagi secara langsung untuk penyelenggaraan kegiatan tugas pokok.
Fungsi
Arsip ditinjau dari isinya :
Finansial
Record. Yaitu catatan-catatan mengenai
masalah keuangannya.
Inventory
Record. Yaitu catatan yang berhubungan
dengan keadaan barang dagang,
Personal
Record. Yaitu catatan yang berhubungan
dengan masalah kepegawaian.
Sales
Record. Yaitu catatan yang berisi informasi
mengenai penjualan.
Production
Record. Yaitu catatan yang berhubungan
dengan masalah produksi.
Nilai Guna Arsip
Nilai
Penerangan yaitu arsip yang hanya mempunyai
kegunaan sebagai bahan informasi,pemberitahuan.
Nilai
Yuridis. Yaitu arsip
yang dapat digunakan sebagai bahan atau alat pembuktian dalam peristiwa hukum.
Nilai
Historis . Yaitu arsip yang dapat
menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari masa lampau.
Nilai
Ilmiah. Yaitu arsip yang dapat digunakan
untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Penyelidikan.
Menurut Veron B.
Santen. Arsip mempunyai nilai guna dengan singkatan ALFRED :
A
= Administrative Value (Nilai guna dibidang administrasi)
L
= Legal Value (Nilai guna dibidang hukum)
F
= Fiscal Value (Nilai gina dibidang keuangan.)
R
= Research Value (Nilai guna dibidang penelitian)
E
= Education Value (Nilai gun a dibidang pendidikan)
D
= Documentary Value (Nilai guna dibidang dokumentasi)
Kegiatan Arsip
Mengetik
(Typing)
Menghitung
(Calculating)
Meyimpan
Warkat (Filling)
Menelpon
(Phoning)
Menggandakan
(Duplicating)
Mengirim
Surat (Mailing)
Mencetak
Menyortir
Sistem penyimpanan arsip
Penyimpanan
menurut sistem abjad.
Penyimpanan
menurut sistem subyek/pokok masalah.
Penyimpanan
menurut sistem nomor.
Penyimpanan
arsip menurut sistem wilayah.
Penyimpanan
arsip menurut sistem tanggal.
Tata cara penyimpanan arsip
1.) Horizontal Filling. (Flat filling)
Penyimanan arsip dengan cara arsip dimasukan dalam stofmap
atau snelhechter kemudian ditumpuk keatas lemari arsip.
2.) Vertical Filling
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukan kedalam
folder/map arsip kemudian diletakan berdiri/tegak memang dan disusun beurutan
dar depan ke belakang.
3. Lateral Filling.
Penyimpanan arsip dengan cara arsip dimasukan kedalam
snelhecter/brief order kemudian diletakan berdiri dengan punggung didepan.
Prosedur Penyimpanan Arsip
Meneliti dulu pada tanda pada lembar diposisi apakah
surat tersebut sudah boleh untuk disimpan.
Mengindeks atau memberi kode surat tersebut.
Menyortir atau memisah misahkan surat sesuai dengan
bagian masalah atau tujuan surat.
Menyimpan surat kedalam map (folder).
Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang
dipergunakan.
Comments
Post a Comment